Sukses

KPK Geledah Kantor Pemprov Maluku Utara Terkait Kasus Suap Abdul Gani Kasuba

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang dilaksanakan oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang dilaksanakan oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Adapun saat ini KPK melakukan penggeledahan di Perkantoran Maluku.

"Hari ini, Tim Penyidik kembali melanjutkan proses penggeledahan yang berada di kompleks perkantoran Pemprov Maluku di Sofifi," ujar Kabag Humas Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Meskipun demikian, Ali belum menjelaskan secara rinci hasil dari penggeledahan tersebut. Sebab hingga kini tim penyidik KPK masih melakukan proses penggeledahan.

"Saat ini kegiatan masih berlangsung dan nantinya akan kami update kembali," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur dan jual beli jabaan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Khristian Wuisan (KW).

"Sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti berlanjut pada tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (20/12/2023).

 

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka terhadap mereka dilakukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di DKI Jakarta dan Ternate, Maluku Utara. Barang bukti yang diamankan dari tangan mereka sejumlah Rp725 juta.

Abdul Gani sendiri bersama Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) langsung ditahan.

Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sementara Khristian Wuisan (KW) belum ditahan karena tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan.

"Sedangkan tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami ingatkan agar kooperatif," kata Alex.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com